Kepala Dinas Pendidikan Dayah Propinsi Aceh,Dr. Bustami Usman, S.H,S.A.P,M.Si, menjelaskan dinas yang dia pimpin berupakan bagian dari keistimewaan Aceh. Sehingga tidak mengurus pendidikan di luar agama Islam. Hal ini disampaikan olehnya terkait beredarnya draft Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Tahun 2017, untuk mengklarifikasi berita tentang adanya upaya dinas dayah mendanai pendidikan agama non Islam. “Yang beredar di internet itu adalah draft awal yang dicopy paste dari Qanun Pendidikan. Ketua penyusunnya Pak Mawardi Ismail, bersama akademisi lainnya di Fakultas Hukum Unsyiah. Sekali lagi itu draft awal. Saat ini kami sudah memiliki draft terbaru. Pasal 38 pun sudah berganti isinya,” ujar Bustami, Sabtu (20/1/2018). Pasal 38 hasil revisi terakhir disebutkan: ayat (1). Pendidikan dayah terdiri atas; a. pendidikan dayah/pesantren; dan b. pendidikan dayah diniyah. ayat (2). Pendidikan dayah /pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menyelenggara
Comments
Post a Comment