Pendapat Komisi Dakwah MUI tentang Bitcoin

Sebagai mata uang kripto (cryptocurrency), yang bisa dibilang sangat baru bagi masyarakat Indonesia, hingga saat ini Bitcoin masih menuai pro dan kontra. Terutama masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah boleh ataukah haram? Menjawab hal itu, Tekno Liputan6.com mengutip tulisan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis. Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, pria kelahiran Sampang, Jawa Timur itu memaparkan, "sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya." Apa yang diungkapkan KH Cholil memang betul. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan. Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.

Comments

Popular posts from this blog

Doa terbebas dari hutang

Menelisik kebijakan Agama non muslim akan dimasuk kurikulum dayah aceh

Sunnah potong kuku dan kemudharatannya